OPINI.
1. Suatu gerakan reformasi
dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa
pemerintahan Orde Baru banyak terjadi penyimpangan, misalnya asas
kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai
dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD
1945.
2. Suatu gerakan reformasi
dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan
ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang jelas, maka gerakan
reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa, dan
akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia,
sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3. Suatu gerakan reformasi
dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam
hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada
prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk
mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu
penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem
negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana
terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan
melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang
sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari
penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi
sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu,
reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi
dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam
penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa
rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala
aspek kegiatan negara.
4. Reformasi dilakukan ke
arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik,
Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu
kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya, antara
lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan
beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah
peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai manusia.
5. Reformasi dilakukan dengan
suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha
Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar