Minggu, 29 Juli 2012

SEBUAH ALASAN: ORBA KE ORBA

OPINI.
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.

2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.

3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.

4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai manusia.

5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar