Kamis, 08 November 2012

BANGSA DAN NEGARA



            Diskusi persoalan bangsa dan negara terkadang sampai saat ini belum ditemukan jawaban yang pas apakah yang disebut dengan bangsa dan negara. Pertanyaan ini pernah di terlontar oleh Ernest Renan lebih dari seabad yang lalu dalam bukunya Qu’est ce qu’une nation”. Dalam situasi dunia saat ini diharapkan dapat menjadi sumbangan untuk dapat melihat persoalan bangsa lebih jernih. Negara dan bangsa sangat berhubungan, namun keduanya harus di definisikan secara ketat agar dapat dianalisa secara baik dan tidak tercampur aduk. Jika negara lebih merujuk pada institusi dan otoritas (kekuasaan dan alat-alat kekuasaan), maka bangsa lebih mengacu kepada kumpulan orang atau komunitas. Sebagian besar  persoalan tuntutan  bangsa-bangsa dapat dikaitkan dengan kesejahteran, persoalan ekonomi-politik dibalik persoalan kebangsaan.

A.   Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Berikut pendapat beberapa pakar mengenai bangsa :
Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Namun, saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta unsur lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia.
Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita - cita yang sama.
Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
Menurut Frederich Ritzel, suatu teori kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori itu dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya "Political Geography". Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara - negara besar memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori ini bagi negara  modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme.
Sementara itu, soekarno berpendapat bahwa bangsa indonesia bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir-d’etre ensemble” diatas daerah yang kecil, seperti Minagkabau, atau madura, atau yogya, atau Sunda, atau Minahasa, atau bugis, tapi bangsa indonesia ialah seluru manusia-manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah SWT tinggal di kesatuaanya, yakni semua pulau indonesia dari ujung sumatra sampai ke Irian
Bangsa berarti komunitas manusia yang memiliki nama/identitas bersamana, memiliki keyakinan, komitmen dan sejarah bersama, memiliki budaya publik bersama, memiliki sistem perekonomian tunggal/bersama, memiliki  hak dan kewajiban yang sama bagi anggotanya, dan menguasai tanah air bersama (Prayino, 2004, Smith, 2003)
Dewasa ini umumnya mengartikan bangsa sebagai rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum yang dibuat oleh kekuasaan Negara.

B.   Negara

Manusia secara alamiah sebagai makhluk sosial  sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi ancaman dan gangguan serta melanjutkan keturunan. Semula kelompok manusia hidup berpindah-pindah tempat sampai karena perkembangan peradaban kelompok manusia mulai hidup pada suatu tempat tertentu untuk berternak dan bercocok tanam dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bagi kelompoknya, maka diperlukan seorang atau sekelompok kecil orang untuk mengatur dan memimpin kelompok yang diberi kekuasaan / kewenangan tertentu dan anggota kelompok diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpin yang akan mengatur peri kehidupan anggota kelompok, dengan adanya ketaatananggota kelompok terhadap pemimpinnya maka timbullah dalam kelompok suatu kekuasaan “pemerintahan yang sangat sederhana” (Kansil: 1978)
Setiap anggota kelompok dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka yang semula tidak tertulis dengan batasan tidak jelas dan merupakan adat kebiasaan saja, lambat laun peraturan dituliskan dan menjadi peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati. Kepentingan kelompok makin luas untuk mengatasi kesulitan internal dan eksternal yang timbul sehingga perlu dibentuk organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan hidup agar dapat berjalan secara tertib yang dinamakan negara.
Istilah “negara” secara etimologi berasal dari terjemahan bahasa Belanda dan Jerman “staat” dan bahasa Inggris  “state” yang berakar dari bahasa Latin “status atau statuni” yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan, dan kata “status” dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama (Kansil: 1978). Keberadaan negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi.
Pengertian Negara (Menurut para Ahli) a. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan sendiri b. George Jellineck Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan (Budiyanto: 1997). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama (Harlod J. Laski, Max Weber, Leon Duguit dalam Suhady 2006: 6). Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu (George Jellinek dalam Suhady 2006: 6). Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (George Wihelm Fredrich
Hegel dalam Suhady 2006: 6). Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (Kranenburg dalam Suhady 2006: 7). Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger F. Soltau dalamSuhady 2006: 7).
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama (R. Djokosoetono dalam Suhady 2006: 7). Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (Soenarko dalam Suhady 2006: 7). Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat baik ke dalam dan ke luar, dalam Suhady (2006: 7).
Di dalam negara terdapat suatu mekanisme / tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia / rakyat agar berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara dan negara juga menetapkan cara dan batas sampai di mana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, organisasi maupun oleh negara sendiri guna menghindari kekuasaan yang sewenang-wenang dalam Suhady (2006: 7-8).
Teori terjadinya suatu negara dalam Suhady (2006: 8-9)adalah sebagai berikut:
1.    Teori Kenyataan
 Timbulnya suatu negara adalah soal kenyataan, bila pada suatu saat telah terpenuhi unsur negara yaitu ada daerah, ada rakyat dan ada pemerintah yang berdaulat, maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
2. Teori KeTuhanan
Timbulnya suatu negara adalah atas kehendak Tuhan, sesuatu tidak akan terjadibila Tuhan tidak menghendakinya sesuai kalimat “Atas berkat rakhmat TuhanYang Maha Kuasa atau “by the grace of God”.
3. Teori Perjanjian
Timbulnya suatu negara karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang hidup bebas merdeka terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan yang diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin supaya setiap orang tidak merupakan binatang buas bagi orang lain. Perjanjian disebut perjanjian masyarakat menurut ajaran Rousseau dalamSuhady (2006: 8), atau terjadi perjanjian antara daerah jajahan dengan penjajah seperti kemerdekaan Filipina tahun 1946 dan India tahun 1947.

4. Teori Penaklukan
Timbulnya suatu negara karena serombonganmanusia menaklukkan daerah dan rombongan manusia lain, agar daerah / rombongan itu tetap dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara. Timbulnya suatu negara dapat terjadi karena pemberontakan terhadapNegara lain yang menjajah seperti pemberontakan Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776–1783. Timbulnya suatu negara dapat terjadi karena peleburan antara beberapa Negara menjadi satu negara baru yaitu Jerman bersatu pada tahun 1871.
Timbulnya suatu negara dapat terjadi karena suatu daerah yang belum ada  rakyat / pemerintah diduduki / dikuasai oleh bangsa / negara lain seperti Liberia. Timbulnya suatu negara dapatterjadi karenasuatu daerah tertentu melepaskan diri dariNegarayangmenguasai sebelumnya dan menyatakan diri sebagai suatunegara  baru yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Timbulnya suatu negara dapat terjadi secara damai dengan persetujuan dari negara yang menguasai sebelumnya dengan perjanjian dan penyerahankedaulatan atau dapat juga terjadi secara kekerasan / revolusi.

Bentuk negara
Menurut teori modern bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Suhady,  2006: 9-11).

1.     Negara kesatuan
ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat di mana diseluruh negara yang berkuasahanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah dan pemerintah pusat mempunyai  wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah dalam wilayah negara serta pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan system sentralisasi dan sistem desentralisasi.Sistem sentralisasi yaitu semua dalam negara langsung diatur dan diurus olehPemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan.
Sistem desentralisasi yaitu daerah diberikesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom.Bentuk negara kesatuan umumnya mempunyai sifat kedaulatan Negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat, mempunyai satu Undang Undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri,satu dewan perwakilan rakyat, satu kebijakan di bidang politik, ekonomi, moneter /fiskal, sosial budaya, luar negeri dan pertahanan keamanan. Salah satu contoh adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Negara serikat
ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapaNegara bagian dari negara serikat itu yang merupakan negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri dan dengan menggabungkan diri dalam suatu negara serikat dengan melepaskan sebagian dari kekuasaan yang disebutkan satu demi satu (liminatif ) dan menyerahkan  kepada negara serikat (delegated powers).
Kekuasaan asli ada pada negara bagian yang berhubungan langsung dengan rakyat sedangkan kekuasaan dari negara serikat adalah kekuasaan yang diterima dari negara bagian yang berkaitan dengan hubungan luar negeri,pertahanan negara, keuangan dan urusan pos dan telekomunikasi. Salah satu contoh adalah United States of America.


Unsur negara
Suatu negara harus memenuhi syarat yaitu ada rakyat yang bersatu, ada daerah / wilayah, ada pemerintah yang berdaulat dan mendapat pengakuan dari negara lain (Oppenheimer dan Lauterpacht dalam Budiyanto 1997 dalam Suhady 2006: 11). Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan unsur pokok berdirinya suatu negara berupa rakyat, wilayah yang tetap, dan pemerintah yang berdaulat dan mampu mengadakan hubungan internasional, dan ketiga unsur itu merupakan unsure konstitutif karena mutlak harus ada sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsure deklaratif yang bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional. Unsur negara harus ada wilayah, harus ada rakyat, harus ada pemerintahan yangberkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyat dan harus ada tujuan (Kansil:
1978 dalam Suhady 2006: 12).




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar