Diskusi persoalan
bangsa dan negara terkadang sampai saat ini belum ditemukan jawaban yang pas
apakah yang disebut dengan bangsa dan negara. Pertanyaan ini pernah di
terlontar oleh Ernest Renan lebih dari seabad yang lalu dalam bukunya Qu’est ce
qu’une nation”. Dalam situasi dunia saat ini diharapkan dapat menjadi sumbangan
untuk dapat melihat persoalan bangsa lebih jernih. Negara dan bangsa sangat
berhubungan, namun keduanya harus di definisikan secara ketat agar dapat
dianalisa secara baik dan tidak tercampur aduk. Jika negara lebih merujuk pada
institusi dan otoritas (kekuasaan dan alat-alat kekuasaan), maka bangsa lebih
mengacu kepada kumpulan orang atau komunitas. Sebagian besar persoalan tuntutan bangsa-bangsa dapat dikaitkan dengan
kesejahteran, persoalan ekonomi-politik dibalik persoalan kebangsaan.
A.
Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation,
dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang
lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan
selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis
antropologis dan politis.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah
perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai
tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa
merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras,
tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan
ini disebut ikatan primordial.
Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat
dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu
kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan
mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam
arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan
pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
bangsa adalah orang - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Berikut pendapat beberapa pakar
mengenai bangsa :
Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu
komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang
terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka
ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis,
ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Namun,
saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta unsur
lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa
dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan
kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia.
Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok
manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita - cita yang sama.
Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu
kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
Menurut Frederich Ritzel, suatu teori kebangsaan
baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori itu
dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya "Political Geography".
Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup.
Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh suatu ruangan
untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara - negara besar
memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori ini bagi negara
modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun sisi negatifnya
menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme.
Sementara itu, soekarno berpendapat bahwa bangsa
indonesia bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le
desir-d’etre ensemble” diatas daerah yang kecil, seperti Minagkabau, atau
madura, atau yogya, atau Sunda, atau Minahasa, atau bugis, tapi bangsa
indonesia ialah seluru manusia-manusia yang menurut geopolitik yang telah
ditentukan oleh Allah SWT tinggal di kesatuaanya, yakni semua pulau indonesia
dari ujung sumatra sampai ke Irian
Bangsa berarti komunitas manusia yang memiliki
nama/identitas bersamana, memiliki keyakinan, komitmen dan sejarah bersama,
memiliki budaya publik bersama, memiliki sistem perekonomian tunggal/bersama,
memiliki hak dan kewajiban yang sama
bagi anggotanya, dan menguasai tanah air bersama (Prayino, 2004, Smith, 2003)
Dewasa ini umumnya mengartikan bangsa sebagai
rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama
dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang mendiami suatu
wilayah
teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum yang dibuat oleh kekuasaan
Negara.
B.
Negara
Manusia
secara alamiah sebagai makhluk sosial
sejak dahulu selalu hidup bersama-sama
dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya,
mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi ancaman dan gangguan serta melanjutkan keturunan. Semula kelompok manusia hidup berpindah-pindah tempat
sampai karena perkembangan peradaban
kelompok manusia mulai hidup pada suatu tempat tertentu
untuk berternak dan bercocok tanam dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bagi kelompoknya, maka diperlukan
seorang atau sekelompok kecil orang untuk
mengatur dan memimpin kelompok yang diberi kekuasaan / kewenangan
tertentu dan anggota kelompok diwajibkan untuk mentaati peraturan atau perintah dari pemimpin yang akan mengatur peri
kehidupan anggota kelompok, dengan adanya
ketaatananggota kelompok terhadap pemimpinnya maka
timbullah dalam kelompok suatu kekuasaan “pemerintahan yang sangat sederhana” (Kansil: 1978)
Setiap
anggota kelompok dengan sadar mengetahui dan mendukung tata hidup dan peraturan yang ditetapkan pemimpin mereka yang semula
tidak tertulis dengan batasan tidak jelas dan
merupakan adat kebiasaan saja, lambat laun peraturan dituliskan
dan menjadi peraturan tertulis yang dilaksanakan dan ditaati. Kepentingan kelompok makin luas untuk mengatasi kesulitan
internal dan eksternal yang timbul sehingga
perlu dibentuk organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan dan
mempertahankan peraturan hidup agar dapat
berjalan secara tertib yang dinamakan negara.
Istilah
“negara” secara etimologi berasal dari terjemahan bahasa Belanda dan Jerman “staat” dan bahasa Inggris “state” yang berakar dari bahasa Latin
“status atau statuni” yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri dan menempatkan, dan kata “status” dapat diartikan sebagai
suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau
keadaan tegak dan tetap. Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan
merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama (Kansil: 1978). Keberadaan
negara bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi.
Pengertian
Negara (Menurut para Ahli) a. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan sendiri b. George Jellineck Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Negara
adalah organisasi kekuasaan (Budiyanto: 1997). Negara
merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama (Harlod J. Laski,
Max Weber, Leon Duguit dalam Suhady 2006: 6). Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu (George Jellinek dalam Suhady 2006: 6). Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (George
Wihelm Fredrich
Hegel dalam Suhady 2006: 6). Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (Kranenburg dalam Suhady 2006: 7). Negara
adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat (Roger F. Soltau dalamSuhady 2006: 7).
Negara
ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama (R. Djokosoetono dalam Suhady 2006: 7). Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
(Soenarko dalam Suhady 2006: 7). Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah
yang berdaulat baik ke dalam dan ke luar, dalam Suhady
(2006: 7).
Di
dalam negara terdapat suatu mekanisme / tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia / rakyat agar berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara dan
negara juga menetapkan cara dan batas sampai di mana kekuasaan
itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, organisasi
maupun oleh negara sendiri guna menghindari kekuasaan yang
sewenang-wenang dalam Suhady (2006: 7-8).
Teori
terjadinya suatu negara dalam Suhady (2006: 8-9)adalah
sebagai berikut:
1. Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara adalah soal kenyataan,
bila pada suatu saat telah terpenuhi unsur negara
yaitu ada daerah, ada rakyat dan ada pemerintah yang berdaulat,
maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
2. Teori KeTuhanan
Timbulnya
suatu negara adalah atas kehendak Tuhan, sesuatu tidak akan terjadibila Tuhan tidak menghendakinya sesuai kalimat
“Atas berkat rakhmat TuhanYang Maha Kuasa
atau “by the grace of God”.
3. Teori Perjanjian
Timbulnya
suatu negara karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang hidup bebas merdeka terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan yang diadakan agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin supaya setiap orang tidak merupakan binatang buas bagi orang
lain. Perjanjian disebut perjanjian masyarakat
menurut ajaran Rousseau dalamSuhady (2006: 8), atau terjadi
perjanjian antara daerah jajahan dengan penjajah seperti kemerdekaan Filipina tahun 1946 dan India tahun 1947.
4. Teori Penaklukan
Timbulnya
suatu negara karena serombonganmanusia menaklukkan daerah dan rombongan manusia lain,
agar daerah / rombongan itu tetap dikuasai maka dibentuklah
suatu organisasi yang berupa negara. Timbulnya
suatu negara dapat terjadi karena pemberontakan terhadapNegara lain yang menjajah seperti pemberontakan Amerika Serikat
terhadap Inggris pada tahun 1776–1783. Timbulnya suatu negara dapat terjadi karena peleburan antara beberapa Negara menjadi satu negara baru
yaitu Jerman bersatu pada tahun 1871.
Timbulnya
suatu negara dapat terjadi karena suatu daerah yang belum ada rakyat
/ pemerintah diduduki / dikuasai oleh bangsa / negara lain seperti Liberia. Timbulnya suatu negara dapatterjadi karenasuatu daerah tertentu melepaskan diri dariNegarayangmenguasai sebelumnya dan
menyatakan diri sebagai suatunegara baru yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
pada 17 Agustus 1945. Timbulnya suatu negara
dapat terjadi secara damai dengan persetujuan dari negara yang menguasai sebelumnya dengan perjanjian dan penyerahankedaulatan atau dapat juga terjadi secara
kekerasan / revolusi.
Bentuk negara
Menurut
teori modern bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Suhady, 2006: 9-11).
1.
Negara kesatuan
ialah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat di mana diseluruh negara yang
berkuasahanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah dan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah dalam
wilayah negara serta pelaksanaan pemerintahan
negara dapat dilaksanakan dengan system sentralisasi dan sistem desentralisasi.Sistem sentralisasi yaitu semua
dalam negara langsung diatur
dan diurus olehPemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan.
Sistem desentralisasi
yaitu daerah diberikesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (otonomi daerah)
yang dinamakan daerah otonom.Bentuk negara kesatuan umumnya mempunyai sifat
kedaulatan Negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat, mempunyai satu Undang
Undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri,satu
dewan perwakilan rakyat, satu kebijakan di bidang politik, ekonomi, moneter /fiskal, sosial budaya, luar negeri dan
pertahanan keamanan. Salah satu contoh adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Negara serikat
ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapaNegara bagian dari negara
serikat itu yang merupakan negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri dan dengan menggabungkan
diri dalam suatu negara
serikat dengan melepaskan sebagian dari kekuasaan yang disebutkan satu demi satu
(liminatif ) dan menyerahkan kepada
negara serikat (delegated powers).
Kekuasaan asli ada pada negara bagian yang berhubungan
langsung dengan rakyat
sedangkan kekuasaan dari negara serikat adalah kekuasaan yang diterima dari
negara bagian yang berkaitan dengan hubungan luar negeri,pertahanan negara, keuangan dan
urusan pos dan telekomunikasi. Salah
satu contoh adalah United States of America.
Unsur negara
Suatu
negara harus memenuhi syarat yaitu ada rakyat yang bersatu, ada daerah / wilayah, ada pemerintah yang berdaulat dan mendapat
pengakuan dari negara lain (Oppenheimer dan
Lauterpacht dalam Budiyanto 1997 dalam Suhady
2006: 11). Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan unsur pokok
berdirinya suatu negara berupa rakyat, wilayah yang tetap, dan pemerintah
yang berdaulat dan mampu mengadakan hubungan internasional, dan ketiga unsur
itu merupakan unsure konstitutif karena mutlak harus ada sedangkan pengakuan
dari negara lain merupakan unsure deklaratif yang bersifat formalitas karena diperlukan
dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional. Unsur negara harus ada wilayah, harus ada rakyat, harus
ada pemerintahan yangberkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyat dan harus ada
tujuan (Kansil:
1978 dalam Suhady 2006: 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar