A.
Peran
Kurikulum di dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Menurut Kurikulum
memiliki makna yang beragam baik antara negara maupun antar institusi
penyelenggara pendidikan. Hal ini disebabkan karena adanya interprestasi yang
berbada terhadap kurikulum, yaitu dapat dipandang sebagai suatu rencana (plan)
yang dibuat oleh seseorang atau sebagasi sesuatu kejadian atau pengaruh aktual dari
suatu rangkaiaan peristiwa, (Johnson, 1974).
Menurut kemendiknas No. 232/U/2000, didefinisikan sebagai
berikut: “Kurikulum pendidikan tinggi adalah rencana dan pengaturan mengenai
isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiaan
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
diperguruan tinggi.”
Kurikulum adalah
sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
Sehingga kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah program yang berupa dokumen
dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan)
dirupakan dalam bentuk rincian, mata kuliah, silabus, rancangan pembelajaran,
sistem evaluasi keberhasilan. Sedang kurikulum sebagi sebuah pelaksanaan
program adalah bentuk pembelajaran yang nyata-nyata dilakukan (actual
curriculum). Akan tetapi dengan cara
pandang yang luas kurikulum bisa berperan sebagai (1) manajemen pendidikan
tinggi untuk menentukan arah pendidikannya, (2) filosofis yang akan mewarnai
terbentuknya masyarakat dan iklim akademik, (3) Patron atau pola pembelajaran,
(4) atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial PT dalam
mencapai tujuan pembelajaran, (5) Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu,
serta (6) ukuran keberhasilan PT dalam menghasilkan kelulusan yang bermanfaat
bagi masyarakat. Dengan ukuran bahwa kurikulum tidak hanya berarti sebagai
sesuatu dokumen saja, namun mempunyai peran yang kompleks dalam proses
pendidikan. (Kunaefi, Tresno Dermawan at al, 2008: 4-5).
Tercapainya tujuan kurikulun didukung oleh Sistem pendidikan
tinggi, hal ini dapat dilihat sebagai sebuah proses akan memiliki empat tahapan
pokok yaitu (1) masukan (input), yaitu Dosen, mahasiswa, dsb , (2) Proses
(proces) yaitu proses pembelajaran, proses penelitian dan proses manajemen ,
(3) Luaran (out put) yaitu lulusan, hasil penelitian dan karya IPTEK lainnya,
dan (4) Hasil Ikutan ( outcome) yaitu penerimaan dan pengakuan masyarakat
terhadapa luaran perguruan tinggi, kesinambungan, peningkatan mutu kehidupan
bermasyarakat dan lingkungan.
Disisi lain, sistem yang baik didukung oleh beberapa unsur yang
baik pula sehingga terdapat berbagai macam kategori yaitu berupa: (1)
organisasi Yang sehat, (2) pengelolaan yang transparan, (3) ketersediaan
rencana pembelajaran dalam bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja, (4) kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia
dibidang akademik dan non akademik yang handal dan profesional, (5)
ketersediaan sarana dan prasarana dan fasilitas belajar yang memadai, serta
lingkungan akademik yang sehat, serta mengarah pada ketercapaian masyarakat
akademik yang profesional (Tresno Dermawan Kunaefi, at al, 2008).
B.
Alasan
Perubahan Kurikulum
Konsep kurikulum yang tercantum dalam Kepmendiknas
No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2000 banyak didorong oleh permasalahan Global
ataupun eksternal. menurut UNESCO (dalam Leo Agung, 2010) hal-hal tersebut menimbulkan keadaan seperti:
1. Persaingan
di dunia Global, yang mana berakibat juga terhadap persaingan perguruan tinggi
didalam negeri maupun diluar negeri, sehingga perguruan tinggi dituntut untuk
menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dalam dunia global.
2. Adanya
perubahan oerintasi pendidikan tinggi yang tidak lagi hanya menghasilkan
manusia cerdas berilmu akan tetapi juga mampu menerapkan keilmuaannnya dalam kehidupan dimasyarakatnya (kompeten dan
relevan), yang lebih berbudaya.
3. Adanya
perubahan kebutuhan didunia kerja yang terwujud dalam perubahan persyaratan
dalam menerima tenaga kerja, yaitu dengan adanya persyaratan softskills yang
dominan disamping hardskillnya. Sehingga kurikulum yang dikonsepkan lebih
didasarkan pada rumusan kompetensi yang harus dicapai / dimiliki oleh lulusan
perguruan tinggi yang sesuai atau mendekati kompetensi yang dibutuhkan oleh
masyarakat pemangku kepentingan/ stakeholders (competense based curiculum).
Tresno Dermawan
Kunaefi, at al (2008: 7) menyatakan, Disamping itu perubahan ini juga didorong oleh adanaya
perubahan-perubahan otonomi perguruan tinggi yang dijamin dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, yang memberi kelonggaran terhadap perguruan tinggi
untuk menentuksn dan mengembangkan kurikulum sendiri. Peran DIKTI berubah yaitu
hanya memfasilitasi, memberdayakan, dan mendorong perguruan tinggi untuk
mencapai tujuannya, jadi tidak lagi berperan sebagi penentu atau regulator
seperti masa-masa sebelumnya. Secara konseptual dipisahkan antar pengembangan
kelembagaan dan pengembangan kurikulum/isi pendidikannya, sehingga perguruan
tiggi lebih bisa mengembangkan dirinya sehingga sesuai dengan kemampuan dan
tujuan yang dicapai. Sangat kemungkinan perubahan kurikulum disebabkan juga
oleh adanya peruban rencana strategis perguruan tinggi yang termuat dalam visi
dan misi.
Perubahan yang sangat
pesat dan cepat disemua sektor kehidupan khususnya dunia kerja, mendorong
perguruan tinggi perlu membekali lulusannya dengan kemampuan adaptasi dan
kreativitas agar dapat mengikuti perubahan dan perkembangan yang cepat tersebut. Alasan inilah yang
mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan paradigma
dalam penyusunan kurikulumnya. Tidak hanya memfokuskan pada isi yang harus
dipelajari, akan tetapi akan menitik beratkan pada kemampuan apa yang harus
dimiliki lulusannya sehingga dapat menghadapi kehidupan masa depan dengan lebih
baik serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Konsep kurikulum yang
didasarkan pada empat pilar pendidikan dari UNESCO , merupakan pengubahan
orientasi kurikulum secara mendasar. Yaitu dari sebelumnya yang berfokus pada
kemampuan manusia di masyarakatnya, lebih luas lagi yaitu pada kebudayaannya.
1.
Bentuk
Perubahan
Pembahasan konsep kurikulum pendidikan tinggi yang dituangkan
dalam kemendiknas No. 232/2000 dan No.
045/2000, mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO (1998), Leo
Agung (2010) terdapat perubahan mendasar yaitu:
a. Out
Put hasil pendidikan yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan
pengetahuan ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum program
studi, diganti dengan kopetensi seseorang untuk dapat melakukakn seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Out
put dalam hasil pendidikan tinggi ini semula penilaiannnya dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan tinggi sendiri , dalam konsep baru dalam penilaiaan
selain oleh perguruan tinggi juga dilakukakn oleh masyarakat pemangku
kepentingan.
b. Kurikulum
program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh pemerintahan lewat sebuah
konsersium (kurikulum nasional), diubah
dimana kurikulum inti disusun oleh pergurua tinggi bersama-sama. Dengan
pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan.
c. Berdasarkan
kemendikbud N0. 056/1994 kompenen kurikulum tersusun atas kurikulum nasional (
Kurnas) dan kurikulum Lokal (Kurlok)
disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya
(conten Based), sedangkan dalam Kemendiknas No. 232/U/2000 kurikulum terdiri
atas kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan
penciri dari kopetensi utama, ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama
masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kompetensi pendukung dan
kopetensi lain yang bersifat khusus dengan kompetensi utama suatu program studi
ditetapkan oleh institusi pennyelenggara program studi (Kemendiknas
No.045/U/2000).
d. Dalam Kemendiknas No. 232/U/2000, kurikulum terdiri
dari kelompok-kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah
Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata
Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB).
Akan tetapi dikatan dalam Kemendiknas N0. 045/U/2002, pengelompokan mata kuliah
tersebut diluruskan agar maknanya agar lebih luas dan tepat melalui
pengelompokan berdasarkan elemen
kompetensinya, yaitu berupa: (a) landasan kepribadian, ( b) penguasaan
ilmu dan ketrampilan, (c) kemampuan berkarya, (d) sikap dan perilaku dalam
berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang
dikuasai, (e) pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan
keahlian dalam berkarya.
e. Perubahan
kurikulum juga berarti perubahan pembelajaran, sehingga denga konsep
pembelajaran yang dilakukan di pendidikan tinggi tidak hanya sekedar suatu
proses transfer of knowledge, namun benar-benar merupakan suatu proses
pembekalan berupa method of inquiry seseorang yang berkopenten dalam berkarya
di masyarakat. Dengan demikian secara jelas akan tampak bahwa perubahan
kurikulum dari kurikulum berbasis penguasaan ilmu penengetahuan dan ketrampilan
(KBI) sesuai dengan Kemendikbud No. 056/U/1994, ke KBK menurut Kemendiknas No.
2323/U/2000, mempunyai harapan keunggulan yaitu berupa: “luaran hasil
pendidikan (outcomes) yang diharapkan sesuai dengan sociel needs,
industrial/business needs, dan profesional needs, dengan pengertian bahwa
outcomes merupakan kemampuan mengintegrasikan intelectual skill, knowledge dan
afektif dalam sebuah perilaku secara utuh.”
Menurut Leo Agung (2010) Langkah-langkah yang harus dilakukan
dalam menyususn kurikulum adalah dengan melakukan analisis SWOT dan Tracer
Study serta Labor Maket Signal. Hal ini
jarang dipertimbangkan apakah kelulusannya nanti relevan dengan kebutuhan
masyarakat pemangku kepentingsn (stakeholders) atau tiudak.
Adapun alternatif penyusunan kurikulum berbasis kompetensi
dapata dimulai dengan langkah langkah berikut :
1. Penyusunan
profil lulusan, yaitu berupas peran dan fungsi yang diharapkan dapat dijalankan
oleh lulusan nantinya dimasyarakat.
2. Penetapan
kompetensi berdasarkan profil lulusan yang telah dirancangkan.
3. Penentuan
bahan kajian yang terkait dengan bidang IPTEK program studi.
4. Penetapan
kedalam dan keluasan kajian (sks) yang dilakukan dengan menganalisis hubungan
antara kompetensi dan bahan kajian yang diperlukan.
5. Merangkai
berbagai macam kajian tersebut ke dalam mata kuliah.
6. Menyususn
struktur kurikulum dengan cara
mendistribusikan mata kuliah tersebut dalam semester.
7. Mengembangkan
rancanagan pembelajaran secara simultan
8. Memilih
metode pembelajaran yang tepast untuk mencapai kompetensi.
C.
Pengembangan
Kurikulum Program Studi Pendidikan Sejarah
Menurut Leo
Agung (2010) Kurikulum Merupakan inti
dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan
pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan
manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Penyususnan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan
pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum
yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap
kegagalan pendidikan itu sendiri.
Pengembangan kurikulum memiliki pengertian yang luas, yakni
meliputi perencanaan, penerapan dan evaluasi. Pengembangan kurikulum sering
memiliki arti yang sama dengan pengembangan kurikulum, walaupun dalam beberapa
hal perbaikan dianggap sebagai akibat dari pengembangan. Perencanaan kurikulum
merupakan fase pendahuluan dari pengembangan yakni langkah-langkah menetapkan
rencana yang akan dijalankan oleh guru dan siswa. Penerapan kurikulum rencana
dalam tindakan, dan evaluasi kurikulum adalah penilaian terhadap pelaksanaan
tindakan (Olivia, 1982) ada beberapa oksima (ide yang diterima atau yang
diusulkan sebagai kebenaran ) yakni sebagai berikut:
a. Perubahan
itu tidak dapat dihindarkan dan penting, karena melalui perubahan itulah bentuk
kehidupan tumbuh dan berkembang.
b. Sebuah
kurikulum tidak hanya merefleksikan, melainkan merupakan produk dari zamannya.
c. Perubahan
kurikulum yang terdahulu mungkin lebih baru dari periode sebelumnya.
d. Pengembangan
kurikulum adalah sebuah proses yang terus menerus dan tiada akhir.
e.
Pengembangan kurikulum pada dasarnya
merupakan sebuah proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini perancang kurikulum
dihadapkan dalam berbagai pilihan, antara lain: (1) Pilihan disiplin ilmu, (2)
Pilihan sudut pandang, (3) Pilihan tentang penekanan, (4) Pilihan metodelogis,
(5) Pilihan dalam pengorganisasian. Tampaknya ada dua ciri yang diperlukan bagi
seseorang perancang kurikulum, yakni berupa: (1) kemampuan untuk mempengaruhi
keputusan setelah dilakukan suatu pengkajian suatu masalah, (2) kemauan untuk
membuat keputusan. Perancang kurikulum dapat mengikuti saran dalam Book Of Common Prayer dimana para
penganutnya diminta untuk “berpegang erat pada apa yang baik”.
Penyusunan dan
pengembangan kurikulum untuk program studi yang dikelola Peran Fakultas dalam penyusunan dan
pengembangan kurikulum untuk Program Studi adalah dengan menentukan
kebijakan/garis-garis besar dalam penyusunan kurikulum yang dijadikan acuan
dalam pengembangan kurikulum, meliputi:
1.
Kebutuhan
pemangku kepentingan (stakeholder)
2.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
3.
Kompetensi
yang diharapkan dari lulusan
Landasan Pengembangan/Tinjauan Kurikulum Nana Syaodih
Sukmadinata, (1997) mengemukakan adanya empat landasan utama dalam pengembangan
kurikulum, yaitu: (1) filosofis, (2) psikologis, (3) sosial budaya, dan (4)
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prinsip Pengembangan Kurikulum, Menurut Wina Sanjaya (dalam Leo
Agung, 2010) terdapat lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu:
a. Prinsip
Relevansi, secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi diantara
komponen-komponen kurikulum(tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi).
Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi
dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistimoilogis),
tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan
kebutuhan perkembangan masyaraka (relevansi sosiologis).
b. Prinsip
fleksibilitas, dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan
memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan
terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan
waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar belakang peserta didik.
c. Prinsip
kontinuitas, yakni adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal,
maupun horisontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum
harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar
jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
d. Prinsip
efisiensi, yakni mengusahakan agar dal;am pengembangan kurikulum dapat
mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal,
cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
e. Prinsip
efektivitas, yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai
tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Leo Agung (2010) Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi yaitu:
a. Berpusat
pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, serta mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaiaan tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender,
kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan likal, dan
pemgembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubtansi.
c. Tanggapan
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh sebab itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta
didik untuk mendgikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mrnjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan
berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan kesinambungan. Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaandan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur0unsur pendidikan formal, dengan
memperhatikan kondisi dan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masukan untuk Perubahan
Kurikulum:
a. Sebaran
mata kuliah mengikuti Permendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 sehingga
muncul MKK, MPB, MKB, MKP. Mata kuliah landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan
(MKK).Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MPB),
dan Mata Kuliah Martikulasi/Preqquisite (MKM/P), baik untuk non kependidiksan
maupun non sejarah.
b. Oleh
karena program Pendidikan Sejarah ada kesinambungan seyogyanya dan keseimbangan
antara materi kependidikan dan kesejarahan, disamping materi umum yang menjadi
landasan bagi mahasiswa program studi
pendidikan sejarah. Apalagi mengingat bahwa stekholder kita adalah guru dan
calon dosen . tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan melatih berarti mengembangkan ketrampilan para peserta didik.sebagai
calon guru dan calon dosen yang profesional maka diperlukan pendidikan,
keashlian dan ketrampilan yang terangkum dalam empat kompetensi, yakni
kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial (UU No. 14 Tahun 2005). Dengan demikian jelas bahwa materi-materi yang
mendukung pembelajaran sejarah sangat penting, antara lain sebagai berikut:
1) Kajian
Kurikulum Sejarah
2) Kapita
Selekta Sejarah Indonesia dan Dunia (3 SKS)
3) Desain,
Model Pembelajaran Sejarah ( termasuk observasi ke lapangan sekolah menengah)
(3 SKS)
4) Media,
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan Sejarah
5) Assesmen
dan Evaluasi Pembelajaran Sejarah (baik aspek Kognitif maupun Afektif)
c. Tekait
dengan desentralisasi dan otonomi daerah serta munculnya KTSP, maka Sejarah
Lokal perlu dikembangkan dalm rangka memperkaya pemahaman Sejarah nasional.
d. Dengan
demikian Struktur Kurikulum:
1) Komponen
Kurikulum
2) Mata
Kuliah landasann Penguasaan Ilmu dan Ketrampilam (MKK)
3) Mata
kKuliah Perilaku Berkarya (MPB)
4) Mata
Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
5) Mata
Kuliah Matrikulasi/Pre Requiste (MKM/P)
6) Tesis
7) Struktur
Kurikulum. Susunan Mata Kuliah dan Beban Studi (Leo Agung, 2010).
PENUTUP
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki
peran penting dalam sistem pendidikan, sebab dalam kurikulum bukan hanya
dirumuskan tentang tujuan yang ingin di capai sehingga memperjelas visi dan
misi program studi, akan tetapi juga memberikan pemahaman tentang pengalaman
belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik. Kurikulum dalam kurun waktu
tertentu pasti mengalami perubahan, dan ini merupakan sesuatu yang wajar guna
mengikuti perkembangan IPTEK dan tuntutan dunia kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Akhmad Sudrajat, 2008. Landasan Pengembangan Kurikulum. http://ayahalby.wordpress.com/2011/02/23/dasar-pengembangan-kurikulum/
Daeng Sudiro. 2002. Otonomi Perguruan Tinggi Hubungannya dengan
Otonomi Daerah. Manajerial. Vol.01. No.1:72-29
Depdiknas. 2003. Standar Kompetensi Bahan Kajian; Pelayanan
Profesional Kurikulum Bebasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang
_____. 2003 Kegiatan Belajar Mangajar Yang Efektif; Pelayanan
Profesional Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang.
_____. 2003Penilaian Kelas; Pelayan Profesional Kurikulum
Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang.
Kemendiknas RI. Nomor 232/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penelitian Hasil Belajar Mahasiswa
Kemendiknas RI. Nomor 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti
Pendidikan, Pendidikan Tinggi.
Leo Agung. 2010. Tinjauan
Kurikulum Pendidikan Sejarah Program Pasca Sarjana UNS. Majalah ilmiah IPS.
Vol.11.No. 2 September 2010.
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Konsep;
Karakteristik dan Implementasi. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya.
______. 2004. Implementasi. Kurikulum Berbasis Kompetensi;
Panduan Pembelajaran KBK. Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya.
______. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Suatu Panduan
Praktis. Bandung: P.T. Rosda Karya.
Nana Syaodih Sukmadinata, 1997. Pengembangan Kurikulum; Teori
dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya.
Oliva, Peter F. 1982. Developing The Curriculum. Boston-toronto;
Little Brown and Company.
Tresno Dermawan Kunaefi, dkk. 2008. Buku Panduan Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pendidikan
Tinggi.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
Wina Sanjaya.2010. Kurikulum dan pembelajaran Teori dan praktek
Pengembangan.
KTSP, Cetakan Ke-3. Jakarta: Kencana prenada Media Group.
Peran kurikulum tidak hanya berfungsi sebagai peta untuk kelancaran kegiatan dan proses pembelajaran namun bagaimana kurikulum ini bisa dikembangkan oleh pelaku pada pendidikan tinggi (dosen) untuk secara total diterapkan dalam setiap proses pembelajaran agar dapat menciptakan perubahan yang berarti pada pola pikir mahasiswa.
BalasHapusmohon informasinya, untuk merobah kurikulum prodi, apakah ada persyaratan jangka waktu tertentu berlakuknya kurikulum tersebut. apakah kutrikulum bisa direvisi setiap tahun, artinya bisakan matakuliah pada kurikulum ditambah-tambah atau dikurangi setiap tahun. bagaimana mekanisme selayaknya aturan untuk dapat dirubah kurikulum. jika terdapat satu matakuliah yang dinilai tertinggal, bolehkah kurikulum yang sudah disahkan senat fakultas dan sudah dicantumkan dalam pangkalan data PT dilakukan perubahan pada tahun kedua kurikulum tersebut dimulai. terima kasih
BalasHapus