Sabtu, 16 Juni 2012

KURIKULUM PERGURUAN TINGGI


A.    Peran Kurikulum di dalam Sistem Pendidikan Tinggi
            Menurut Kurikulum memiliki makna yang beragam baik antara negara maupun antar institusi penyelenggara pendidikan. Hal ini disebabkan karena adanya interprestasi yang berbada terhadap kurikulum, yaitu dapat dipandang sebagai suatu rencana (plan) yang dibuat oleh seseorang atau sebagasi sesuatu kejadian atau pengaruh aktual dari suatu rangkaiaan peristiwa, (Johnson, 1974).
Menurut kemendiknas No. 232/U/2000, didefinisikan sebagai berikut: “Kurikulum pendidikan tinggi adalah rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiaan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar diperguruan tinggi.”
            Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Sehingga kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah program yang berupa dokumen dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) dirupakan dalam bentuk rincian, mata kuliah, silabus, rancangan pembelajaran, sistem evaluasi keberhasilan. Sedang kurikulum sebagi sebuah pelaksanaan program adalah bentuk pembelajaran yang nyata-nyata dilakukan (actual curriculum).  Akan tetapi dengan cara pandang yang luas kurikulum bisa berperan sebagai (1) manajemen pendidikan tinggi untuk menentukan arah pendidikannya, (2) filosofis yang akan mewarnai terbentuknya masyarakat dan iklim akademik, (3) Patron atau pola pembelajaran, (4) atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial PT dalam mencapai tujuan pembelajaran, (5) Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu, serta (6) ukuran keberhasilan PT dalam menghasilkan kelulusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan ukuran bahwa kurikulum tidak hanya berarti sebagai sesuatu dokumen saja, namun mempunyai peran yang kompleks dalam proses pendidikan. (Kunaefi, Tresno Dermawan at al, 2008: 4-5).
Tercapainya tujuan kurikulun didukung oleh Sistem pendidikan tinggi, hal ini dapat dilihat sebagai sebuah proses akan memiliki empat tahapan pokok yaitu (1) masukan (input), yaitu Dosen, mahasiswa, dsb , (2) Proses (proces) yaitu proses pembelajaran, proses penelitian dan proses manajemen , (3) Luaran (out put) yaitu lulusan, hasil penelitian dan karya IPTEK lainnya, dan (4) Hasil Ikutan ( outcome) yaitu penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadapa luaran perguruan tinggi, kesinambungan, peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat dan lingkungan.
Disisi lain, sistem yang baik didukung oleh beberapa unsur yang baik pula sehingga terdapat berbagai macam kategori yaitu berupa: (1) organisasi Yang sehat, (2) pengelolaan yang transparan, (3) ketersediaan rencana pembelajaran dalam bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, (4) kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia dibidang akademik dan non akademik yang handal dan profesional, (5) ketersediaan sarana dan prasarana dan fasilitas belajar yang memadai, serta lingkungan akademik yang sehat, serta mengarah pada ketercapaian masyarakat akademik yang profesional (Tresno Dermawan Kunaefi, at al, 2008).

B.     Alasan Perubahan Kurikulum
            Konsep kurikulum yang tercantum dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2000 banyak didorong oleh permasalahan Global ataupun eksternal. menurut UNESCO (dalam Leo Agung, 2010)  hal-hal tersebut menimbulkan keadaan seperti:
1.      Persaingan di dunia Global, yang mana berakibat juga terhadap persaingan perguruan tinggi didalam negeri maupun diluar negeri, sehingga perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dalam dunia global.
2.      Adanya perubahan oerintasi pendidikan tinggi yang tidak lagi hanya menghasilkan manusia cerdas berilmu akan tetapi juga mampu menerapkan keilmuaannnya  dalam kehidupan dimasyarakatnya (kompeten dan relevan), yang lebih berbudaya.
3.      Adanya perubahan kebutuhan didunia kerja yang terwujud dalam perubahan persyaratan dalam menerima tenaga kerja, yaitu dengan adanya persyaratan softskills yang dominan disamping hardskillnya. Sehingga kurikulum yang dikonsepkan lebih didasarkan pada rumusan kompetensi yang harus dicapai / dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi yang sesuai atau mendekati kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan/ stakeholders (competense based curiculum).
    Tresno Dermawan Kunaefi, at al (2008: 7) menyatakan, Disamping  itu perubahan ini juga didorong oleh adanaya perubahan-perubahan otonomi perguruan tinggi yang dijamin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberi kelonggaran terhadap perguruan tinggi untuk menentuksn dan mengembangkan kurikulum sendiri. Peran DIKTI berubah yaitu hanya memfasilitasi, memberdayakan, dan mendorong perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya, jadi tidak lagi berperan sebagi penentu atau regulator seperti masa-masa sebelumnya. Secara konseptual dipisahkan antar pengembangan kelembagaan dan pengembangan kurikulum/isi pendidikannya, sehingga perguruan tiggi lebih bisa mengembangkan dirinya sehingga sesuai dengan kemampuan dan tujuan yang dicapai. Sangat kemungkinan perubahan kurikulum disebabkan juga oleh adanya peruban rencana strategis perguruan tinggi yang termuat dalam visi dan misi.
    Perubahan yang sangat pesat dan cepat disemua sektor kehidupan khususnya dunia kerja, mendorong perguruan tinggi perlu membekali lulusannya dengan kemampuan adaptasi dan kreativitas agar dapat mengikuti perubahan dan perkembangan  yang cepat tersebut. Alasan inilah yang mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan perubahan paradigma dalam penyusunan kurikulumnya. Tidak hanya memfokuskan pada isi yang harus dipelajari, akan tetapi akan menitik beratkan pada kemampuan apa yang harus dimiliki lulusannya sehingga dapat menghadapi kehidupan masa depan dengan lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Konsep kurikulum yang didasarkan pada empat pilar pendidikan dari UNESCO , merupakan pengubahan orientasi kurikulum secara mendasar. Yaitu dari sebelumnya yang berfokus pada kemampuan manusia di masyarakatnya, lebih luas lagi yaitu pada kebudayaannya.

1.      Bentuk Perubahan
Pembahasan konsep kurikulum pendidikan tinggi yang dituangkan dalam kemendiknas No. 232/2000 dan  No. 045/2000, mengacu kepada konsep pendidikan tinggi abad XXI UNESCO (1998), Leo Agung (2010) terdapat perubahan mendasar yaitu:
a.       Out Put hasil pendidikan yang semula berupa kemampuan minimal penguasaan pengetahuan ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum program studi, diganti dengan kopetensi seseorang untuk dapat melakukakn seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Out put dalam hasil pendidikan tinggi ini semula penilaiannnya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi sendiri , dalam konsep baru dalam penilaiaan selain oleh perguruan tinggi juga dilakukakn oleh masyarakat pemangku kepentingan.
b.      Kurikulum program studi yang semula disusun dan ditetapkan oleh pemerintahan lewat sebuah konsersium (kurikulum nasional), diubah  dimana kurikulum inti disusun oleh pergurua tinggi bersama-sama. Dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi, dan ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
c.       Berdasarkan kemendikbud N0. 056/1994 kompenen kurikulum tersusun atas kurikulum nasional ( Kurnas) dan kurikulum Lokal  (Kurlok) disusun dengan tujuan untuk menguasai isi ilmu pengetahuan dan penerapannya (conten Based), sedangkan dalam Kemendiknas No. 232/U/2000 kurikulum terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan penciri dari kopetensi utama, ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kompetensi pendukung dan kopetensi lain yang bersifat khusus dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi pennyelenggara program studi (Kemendiknas No.045/U/2000).
d.      Dalam  Kemendiknas No. 232/U/2000, kurikulum terdiri dari kelompok-kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Akan tetapi dikatan dalam Kemendiknas N0. 045/U/2002, pengelompokan mata kuliah tersebut diluruskan agar maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokan berdasarkan elemen  kompetensinya, yaitu berupa: (a) landasan kepribadian, ( b) penguasaan ilmu dan ketrampilan, (c) kemampuan berkarya, (d) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai, (e) pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
e.       Perubahan kurikulum juga berarti perubahan pembelajaran, sehingga denga konsep pembelajaran yang dilakukan di pendidikan tinggi tidak hanya sekedar suatu proses transfer of knowledge, namun benar-benar merupakan suatu proses pembekalan berupa method of inquiry seseorang yang berkopenten dalam berkarya di masyarakat. Dengan demikian secara jelas akan tampak bahwa perubahan kurikulum dari kurikulum berbasis penguasaan ilmu penengetahuan dan ketrampilan (KBI) sesuai dengan Kemendikbud No. 056/U/1994, ke KBK menurut Kemendiknas No. 2323/U/2000, mempunyai harapan keunggulan yaitu berupa: “luaran hasil pendidikan (outcomes) yang diharapkan sesuai dengan sociel needs, industrial/business needs, dan profesional needs, dengan pengertian bahwa outcomes merupakan kemampuan mengintegrasikan intelectual skill, knowledge dan afektif dalam sebuah perilaku secara utuh.”
Menurut Leo Agung (2010) Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyususn kurikulum adalah dengan melakukan analisis SWOT dan Tracer Study serta Labor  Maket Signal. Hal ini jarang dipertimbangkan apakah kelulusannya nanti relevan dengan kebutuhan masyarakat pemangku kepentingsn (stakeholders) atau tiudak.
Adapun alternatif penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dapata dimulai dengan langkah langkah berikut :
1.      Penyusunan profil lulusan, yaitu berupas peran dan fungsi yang diharapkan dapat dijalankan oleh lulusan nantinya dimasyarakat.
2.      Penetapan kompetensi berdasarkan profil lulusan yang telah dirancangkan.
3.      Penentuan bahan kajian yang terkait dengan bidang IPTEK program studi.
4.      Penetapan kedalam dan keluasan kajian (sks) yang dilakukan dengan menganalisis hubungan antara kompetensi dan bahan kajian yang diperlukan.
5.      Merangkai berbagai macam kajian tersebut ke dalam mata kuliah.
6.      Menyususn struktur kurikulum dengan  cara mendistribusikan mata kuliah tersebut dalam semester.
7.      Mengembangkan rancanagan pembelajaran secara simultan
8.      Memilih metode pembelajaran yang tepast untuk mencapai kompetensi.

C.    Pengembangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Sejarah
            Menurut Leo Agung  (2010) Kurikulum Merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan dan kehidupan manusia, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyususnan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan pendidikan itu sendiri.
Pengembangan kurikulum memiliki pengertian yang luas, yakni meliputi perencanaan, penerapan dan evaluasi. Pengembangan kurikulum sering memiliki arti yang sama dengan pengembangan kurikulum, walaupun dalam beberapa hal perbaikan dianggap sebagai akibat dari pengembangan. Perencanaan kurikulum merupakan fase pendahuluan dari pengembangan yakni langkah-langkah menetapkan rencana yang akan dijalankan oleh guru dan siswa. Penerapan kurikulum rencana dalam tindakan, dan evaluasi kurikulum adalah penilaian terhadap pelaksanaan tindakan (Olivia, 1982) ada beberapa oksima (ide yang diterima atau yang diusulkan sebagai kebenaran ) yakni sebagai berikut:
a.       Perubahan itu tidak dapat dihindarkan dan penting, karena melalui perubahan itulah bentuk kehidupan tumbuh dan berkembang.
b.      Sebuah kurikulum tidak hanya merefleksikan, melainkan merupakan produk dari zamannya.
c.       Perubahan kurikulum yang terdahulu mungkin lebih baru dari periode sebelumnya.
d.      Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang terus menerus dan tiada akhir.
e.       Pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan sebuah proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini perancang kurikulum dihadapkan dalam berbagai pilihan, antara lain: (1) Pilihan disiplin ilmu, (2) Pilihan sudut pandang, (3) Pilihan tentang penekanan, (4) Pilihan metodelogis, (5) Pilihan dalam pengorganisasian. Tampaknya ada dua ciri yang diperlukan bagi seseorang perancang kurikulum, yakni berupa: (1) kemampuan untuk mempengaruhi keputusan setelah dilakukan suatu pengkajian suatu masalah, (2) kemauan untuk membuat keputusan. Perancang kurikulum dapat mengikuti saran dalam Book Of Common Prayer dimana para penganutnya diminta untuk “berpegang erat pada apa yang baik”.

Penyusunan dan pengembangan kurikulum untuk program studi yang dikelola Peran Fakultas dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum untuk Program Studi adalah dengan menentukan kebijakan/garis-garis besar dalam penyusunan kurikulum yang dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum, meliputi:
1.      Kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder)
2.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3.      Kompetensi yang diharapkan dari lulusan

Landasan Pengembangan/Tinjauan Kurikulum Nana Syaodih Sukmadinata, (1997) mengemukakan adanya empat landasan utama dalam pengembangan kurikulum, yaitu: (1) filosofis, (2) psikologis, (3) sosial budaya, dan (4) ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prinsip Pengembangan Kurikulum, Menurut Wina Sanjaya (dalam Leo Agung, 2010) terdapat lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu:
a.       Prinsip Relevansi, secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi diantara komponen-komponen kurikulum(tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistimoilogis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyaraka (relevansi sosiologis).
b.      Prinsip fleksibilitas, dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar belakang peserta didik.
c.       Prinsip kontinuitas, yakni adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun horisontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
d.      Prinsip efisiensi, yakni mengusahakan agar dal;am pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
e.       Prinsip efektivitas, yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Leo Agung (2010) Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi yaitu:
a.       Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, serta mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaiaan tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender, kurikulum meliputi subtansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan likal, dan pemgembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubtansi.
c.       Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh sebab itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mendgikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mrnjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan kesinambungan. Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaandan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur0unsur pendidikan formal, dengan memperhatikan kondisi dan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masukan untuk Perubahan Kurikulum:
a.       Sebaran mata kuliah mengikuti Permendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 sehingga muncul MKK, MPB, MKB, MKP. Mata kuliah landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan (MKK).Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MPB), dan Mata Kuliah Martikulasi/Preqquisite (MKM/P), baik untuk non kependidiksan maupun non sejarah.
b.      Oleh karena program Pendidikan Sejarah ada kesinambungan seyogyanya dan keseimbangan antara materi kependidikan dan kesejarahan, disamping materi umum yang menjadi landasan bagi mahasiswa  program studi pendidikan sejarah. Apalagi mengingat bahwa stekholder kita adalah guru dan calon dosen . tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan ketrampilan para peserta didik.sebagai calon guru dan calon dosen yang profesional maka diperlukan pendidikan, keashlian dan ketrampilan yang terangkum dalam empat kompetensi, yakni kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial (UU No. 14 Tahun 2005). Dengan demikian jelas bahwa materi-materi yang mendukung pembelajaran sejarah sangat penting, antara lain sebagai berikut:
1)      Kajian Kurikulum Sejarah
2)      Kapita Selekta Sejarah Indonesia dan Dunia (3 SKS)
3)      Desain, Model Pembelajaran Sejarah ( termasuk observasi ke lapangan sekolah menengah) (3 SKS)
4)      Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan Sejarah
5)      Assesmen dan Evaluasi Pembelajaran Sejarah (baik aspek Kognitif maupun Afektif)
c.       Tekait dengan desentralisasi dan otonomi daerah serta munculnya KTSP, maka Sejarah Lokal perlu dikembangkan dalm rangka memperkaya pemahaman Sejarah nasional.
d.      Dengan demikian Struktur Kurikulum:
1)      Komponen Kurikulum
2)      Mata Kuliah landasann Penguasaan Ilmu dan Ketrampilam (MKK)
3)      Mata kKuliah Perilaku Berkarya (MPB)
4)      Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
5)      Mata Kuliah Matrikulasi/Pre Requiste (MKM/P)
6)      Tesis
7)      Struktur Kurikulum. Susunan Mata Kuliah dan Beban Studi (Leo Agung, 2010).













PENUTUP

            Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, sebab dalam kurikulum bukan hanya dirumuskan tentang tujuan yang ingin di capai sehingga memperjelas visi dan misi program studi, akan tetapi juga memberikan pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik. Kurikulum dalam kurun waktu tertentu pasti mengalami perubahan, dan ini merupakan sesuatu yang wajar guna mengikuti perkembangan IPTEK dan tuntutan dunia kerja.






















DAFTAR PUSTAKA


Akhmad Sudrajat, 2008. Landasan Pengembangan Kurikulum. http://ayahalby.wordpress.com/2011/02/23/dasar-pengembangan-kurikulum/
Daeng Sudiro. 2002. Otonomi Perguruan Tinggi Hubungannya dengan Otonomi Daerah. Manajerial. Vol.01. No.1:72-29
Depdiknas. 2003. Standar Kompetensi Bahan Kajian; Pelayanan Profesional Kurikulum Bebasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang
_____. 2003 Kegiatan Belajar Mangajar Yang Efektif; Pelayanan Profesional Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang.
_____. 2003Penilaian Kelas; Pelayan Profesional Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang.
Kemendiknas RI. Nomor 232/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penelitian Hasil Belajar Mahasiswa
Kemendiknas RI. Nomor 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan, Pendidikan Tinggi.
Leo Agung. 2010.  Tinjauan Kurikulum Pendidikan Sejarah Program Pasca Sarjana UNS. Majalah ilmiah IPS. Vol.11.No. 2 September 2010.
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Konsep; Karakteristik dan Implementasi. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya.
______. 2004. Implementasi. Kurikulum Berbasis Kompetensi; Panduan Pembelajaran KBK. Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya.
______. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Suatu Panduan Praktis. Bandung: P.T. Rosda Karya.
Nana Syaodih Sukmadinata, 1997. Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya.
Oliva, Peter F. 1982. Developing The Curriculum. Boston-toronto; Little Brown and Company.
Tresno Dermawan Kunaefi, dkk. 2008. Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen.
Wina Sanjaya.2010. Kurikulum dan pembelajaran Teori dan praktek Pengembangan.
KTSP, Cetakan Ke-3. Jakarta: Kencana prenada Media Group.





2 komentar:

  1. Peran kurikulum tidak hanya berfungsi sebagai peta untuk kelancaran kegiatan dan proses pembelajaran namun bagaimana kurikulum ini bisa dikembangkan oleh pelaku pada pendidikan tinggi (dosen) untuk secara total diterapkan dalam setiap proses pembelajaran agar dapat menciptakan perubahan yang berarti pada pola pikir mahasiswa.

    BalasHapus
  2. mohon informasinya, untuk merobah kurikulum prodi, apakah ada persyaratan jangka waktu tertentu berlakuknya kurikulum tersebut. apakah kutrikulum bisa direvisi setiap tahun, artinya bisakan matakuliah pada kurikulum ditambah-tambah atau dikurangi setiap tahun. bagaimana mekanisme selayaknya aturan untuk dapat dirubah kurikulum. jika terdapat satu matakuliah yang dinilai tertinggal, bolehkah kurikulum yang sudah disahkan senat fakultas dan sudah dicantumkan dalam pangkalan data PT dilakukan perubahan pada tahun kedua kurikulum tersebut dimulai. terima kasih

    BalasHapus