Selasa, 26 Juni 2012

PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN SEJARAH DAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DENGAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA BUDAYA LOKAL

PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN SEJARAH DAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DENGAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA BUDAYA LOKAL*



A.     Pendahuluan
Tema seminar dan judul tulisan ini secara implisit menyiratkan adanya dua hal yang berbeda, tetapi dapat disinergikan untuk tujuan yang positif. Di satu sisi, frasa “peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)” menyiratkan adanya persoalan dalam pembelajaran sejarah dan IPS di sekolah, sehingga perlu ditingkatkan; di sisi lain frasa “pemanfaatan sumberdaya budaya lokal” menyiratkan adanya potensi pada sumberdaya budaya lokal untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam pembelajaran sejarah dan IPS di sekolah. Terlepas dari adanya persoalan dalam pembelajaran sejarah dan IPS di sekolah (kalau memang ada), suatu hal yang masih dapat dirasakan adalah adanya citra buruk yang tampaknya masih melekat pada mata pelajaran sejarah dan IPS (karena di dalamnya juga terdapat substansi sejarah) sampai sekarang. Sejarah dianggap sebagai  mata pelajaran yang membosankan dan tidak menarik, karena harus menghafalkan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi di masa lampau yang antara lain mencakup nama-nama raja, kerajaan, dan angka tahun, sementara IPS dianggap sebagai mata pelajaran yang kurang penting (dinomorduakan), (mungkin) karena di dalamnya terdapat materi sejarah. Pendek kata, suatu hal yang pasti adalah minat siswa terhadap mata pelajaran sejarah lebih kecil dibandingkan dengan minat siswa terhadap mata pelajaran yang dianggap penting  (Ilmu Alam dan Ilmu Pasti). Kondisi ini diperparah dengan adanya anggapan bahwa sejarah dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak ada gunanyanya karena yang dipelajari adalah peristiwa pada masa lampau, sehingga dianggap tidak dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam kehidupan kekinian dan apalagi masa depan.  
Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang kemungkinan-kemungkinan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS dengan memanfaatkan sumberdaya budaya lokal. Untuk mencapai pembahasan yang relatif utuh,  secara berurutan tulisan ini akan menjawab tiga pertanyaan pokok, yaitu:
1. Mengapa perlu peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS?
2. Apakah yang dimaksud dengan sumberdaya budaya lokal?
3. Mengapa dan bagaimana sumberdaya budaya lokal dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS?
 
B.    Arti Penting Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sejarah dan IPS-Sejarah
Walaupun sebagian dari kalangan awam mempertanyakan tentang adanya kegunaan sejarah, para ahli telah menyatakan bahwa sejarah itu memiliki kegunaan. Secara garis besar setidaknya terdapat tiga kegunaan sejarah, yaitu: guna edukatif, guna inspiratif, dan guna rekreatif dan instruktif.
          Sejarah memiliki guna edukatif karena sejarah dapat memberikan kearifan bagi yang mempelajarinya, yang secara singkat dirumuskan oleh Bacon: “histories make man wise”. Sejarah yang memberikan perhatian pada masa lampau tidak dapat dipisahkan dari kemasakinian, karena semangat dan tujuan untuk mempelajari sejarah ialah nilai kemasakiniannya. Hal ini tersirat dari kata-kata Croce bahwa “all history is contemporary history”, yang kemudian dikembangkan oleh Carr bahwa sejarah adalah “unending dialogue between the present and the past” (Widja, 1988: 49-50). Dari pernyataan-pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila kita dapat memproyeksikan masa lampau ke masa kini, maka kita dapat menemukan makna edukattif dalam sejarah.
          Sejarah memiliki guna inspiratif karena sejarah dapat memberikan inspirasi kepada kita tentang gagasan-gagasan dan konsep-konsep yang dapat digunakan untuk memecahkan persoalan-persoalan masa kini, khususnya yang berkaitan dengan semangat untuk mewujudkan identitas sebagai suatu bangsa dan pembangunan bangsa.
          Sejarah memiliki guna rekreatif karena dengan membaca tulisan sejarah kita seakan-akan melakukan “perlawatan sejarah” karena menerobos batas waktu dan tempat menuju zaman masa lampau untuk “mengikuti” peristiwa yang terjadi. Sementara itu guna instruktif merupakan kegunaan sejarah untuk menunjang bidang-bidang ketrampilan tertentu  (Notosusanto, 1979: 2-3).
          Dalam hubungannya dengan guna edukatif dan inspiratif dari sejarah, dapat dikemukakan bahwa sejarah memiliki kaitan yang sangat erat dengan pendidikan pada umumnya dan pendidikan karakter bangsa pada khususnya. Melalui sejarah dapat dilakukan pewarisan nilai-nilai dari generasi terdahulu ke generasi masa kini. Dari pewarisan nilai-nilai itulah akan menumbuhkan kesadaran sejarah, yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan watak bangsa (nation character building) (Kartodirdjo, 1994a dan 1994b).   
          Atas dasar nilai guna yang dimilikinya, tidak mengherankan apabila sejarah perlu diberikan kepada seluruh siswa di sekolah (dari SD sampai SMA) dalam bentuk mata pelajaran. Kedudukannya yang penting dan strategis dalam pembangunan watak bangsa merupakan fungsi yang tidak bisa digantikan oleh mata pelajaran lainnya. Namun demikian, tujuan pembelajaran sejarah itu tidak sepenuhnya dapat tercapai yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain berkaitan dengan proses pembelajarannya. Oleh karena itu, sepanjang seluruh eksponen dan komponen bangsa masih menginginkan eksistensi sebuah bangsa dan negaranya, upaya-upaya peningkatan kualitas pembelajaran sejarah sampai kapan pun masih menemukan signifikansinya. Dalam hal ini guru menduduki posisi yang penting dan strategis dalam peningkatan kualitas pembelajaran sejarah. Sehubungan dengan hal itu, guru harus selalu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sejarah, dengan memperhatikan empat pilar pembelajaran sebagaimana telah dideklarasikan oleh Unesco (1988), yaitu: 1) learning to know (pembelajaran untuk tahu), learning to do (pembelajaran untuk berbuat), 3) learning to be (pembelajaran untuk membangun jati diri, dan 4) learning to live together (pembelajaran untuk hidup bersama secara harmonis) (Setiadi, 2007: 2).
Selain itu, dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat 1 butir e disebutkan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh ‘kesempatan menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas’”. Pasal ini memberikan peluang bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan dukungan sarana, prasarana, dan fasilitas yang memadai. Pasal ini dipertegas oleh kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam pasal 40 Ayat 2 butir a yang menyatakan bahwa pendidik berkewajiban “menciptakan suasana yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis”, sehingga interaksi belajar yang monolog dan komunikasi satu arah tidak lagi menjadi satu-satunya model pembelajaran. Pendekatan pembelajaran yang bersifat indoktrinatif dapat menghalangi aktivitas dan kreativitas siswa, sehingga menjadikannya pribadi yang pasif (Setiadi, dkk., 2007; 3).
          Berdasarkan uraian di atas, maka guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri agar meningkatkan kualitas pembelajaran sejarah kepada siswa, sehingga tujuan pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah dapat tercapai.

C.    Sumberdaya Budaya (Lokal): Sebuah Pengertian
Sebelum membicarakan tentang pemanfaatan sumber daya budaya lokal untuk peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah, kita perlu mendefinisikan  istilah “sumberdaya budaya (lokal) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang istilah tersebut yang bermanfaat untuk dijadikan landasan dalam pembahasan lebih lanjut. 
Istilah “sumberdaya” mengacu kepada sesuatu yang memiliki potensi dan dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan sesuatu yang memiliki potensi itu biasanya digunakan untuk pencapaian tujuan tertentu yang dapat diukur dari segi “produktivitas”. Apabila di belakang istilah itu ditambahkan dengan kata “budaya” (menjadi “sumberdaya budaya”), maka istilah itu memiliki arti bahwa sesuatu yang digunakan atau dimanfaatkan itu adalah hal-hal yang bersifat budaya (Sedyawati, 2006a: 169). Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah budaya dan budaya lokal itu?
Budaya (sering juga disebut kebudayaan) adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1984: 9; dan 1986: 180). J.J. Honigmann dalam The World of Man (1959) membedakan adanya tiga gejala kebudayaan, yaitu ideas, activities, dan artifacts. Sejalan dengan hal tersebut Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan dapat digolongkan dalam tiga wujud. Pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan. Wujud pertama merupakan wujud ideal dari kebudayaan yang bersifat abstrak (tidak dapat diraba, dipegang, atau difoto), berada di alam pikiran warga masyarakat di mana kebudayaan yang bersangkutan hidup. Kebudayaan ideal ini disebut pula tata kelakukan yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada tindakan, kelakuan, dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Para ahli antropologi dan sosiologi menyebut wujud ideal dari kebudayaan ini dengan  cultural system (sistem budaya) yang dalam bahasa Indonesia  dikenal dengan istilah adat  atau adat istiadat (dalam bentuk jamak). Kedua, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud kebudayaan tersebut dinamakan sistem sosial (social system). Wujud kebudayaan ini dapat diobservasi, difoto, dan didokumentasi karena dalam sistem sosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi satu dengan yang lain. Sistem sosial merupakan perwujudan kebudayaan yang bersifat konkret dalam bentuk perilaku dan bahasa. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia; bersifat paling konkret dan berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat dilihat, diraba, dan difoto. Wujud kebudayaan yang ketiga ini disebut kebudayaan fisik (material culture).
Ketiga wujud kebudayaan dalam realitas kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan dan karya manusia. Ide-ide dan tindakan menghasilkan benda-benda yang merupakan kebudayaan fisik. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk lingkungan hidup tertentu yang dapat mempengaruhi tindakan dan cara berpikir masyarakat (Koentjaraningrat, 1984: 5-6; dan 1986: 186-188).
Sementara itu, budaya lokal merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk membedakan suatu budaya dari budaya nasional (Indonesia) dan budaya global. Budaya lokal adalah budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang menempati lokalitas tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di tempat yang lain. Di Indonesia istilah budaya lokal juga sering disepadankan dengan budaya etnik/ subetnik atau budaya daerah. [1]  
Sumberdaya budaya mencakup tiga wujud kebudayaan tersebut. Dengan kata lain sumberdaya budaya tidak hanya yang bersifat kebendaan saja, dan juga tidak hanya yang berasal dari masa lampau. Dalam arti yang luas, sumberdaya budaya meliputi hasil-hasil budaya baik yang kebendaan dan dapat disentuh  (tangible) (benda cagar budaya) maupun yang nonbenda (intangible) seperti konsep-konsep dan ekspresi-ekspresi budaya melalui suaradan atau gerak yang berlalu dalam waktu (Sedyawati, 2006a: 94).  

D.    Pemanfaatan Sumberdaya Budaya Lokal untuk Pembelajaran Sejarah dan IPS

1.     Arti Penting Sumberdaya Budaya Lokal untuk Pembelajaran Sejarah dan IPS-Sejarah
Ada satu pertanyaan penting mengapa sumberdaya budaya lokal perlu dimanfaatkan untuk pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah? Jawabannya adalah karena pemanfaatan khasanah sumberdaya budaya lokal dalam pembelajaran di sekolah dapat berfungsi sebagai titik tolak untuk upaya pembentukan jati diri bangsa melalui kesadaran sejarah dan kesadaran budaya. Pada dasarnya kesadaran sejarah mempersyaratkan beberapa hal. Pertama, pengetahuan tentang fakta-fakta sejarah yang mewujudkan bangsa Indonesia, kemudian membawa bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Kedua, pengetahuan tentang upaya-upaya kekuatan-kekuatan dari luar Indonesia untuk menguasai  kekuasaan di Indonesia dengan usaha-usaha dominasi ekonomi dan militer. Ketiga, pemihakan yang kuat untuk martabat dan kewibawaan bangsa dan negara Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain, setelah menyimak sejarah bangsa.
Sementara itu, kesadaran budaya ditandai  oleh empat hal. Pertama, pengetahuan tentang adanya berbagai kebudayaan yang masing-masing mempunyai jati diri dan keunggulan-keunggulannya. Kedua,  sikap terbuka untuk menghargai dan berusaha memahami kebudayaan-kebudayaan suku bangsa di luar suku bangsanya sendiri. Ketiga, pengetahuan tentang adanya riwayat perkembangan budaya di berbagai tahap masa silam. Keempat, pengertian bahwa di samping merawat dan mengembangkan unsur-unsur warisan budaya, kita sebagai bangsa Indonesia yang bersatu juga sedang memperkembangkan sebuah kebudayaan baru, kebudayaan nasional  (Sedyawati, 2006b: 330-331).
            Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa sumberdaya budaya (lokal) merupakan sarana untuk pembentukan jati diri bangsa melalui kesadaran sejarah dan kesadarajn budaya.

2. Pemanfaatan Sumberdaya Budaya Lokal
Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penyimakan sehubungan dengan pemanfaatan sumberdaya budaya. Sumber daya budaya dapat dilihat baik dari aspek proses keberadaan maupun substansinya. Dalam hal ini dapat diperbedakan lima golongan upaya berkaitan dengan sumber daya budaya, sebagai berikut.

a.  Upaya Pemerolehannya
Upaya pemerolehan yang berkaitan dengan peninggalan kebendaan dari masa lalu termasuk kajian arkeologi yang meliputi usaha-usaha pengumpulan data baik melalui ekskavasi maupun penghimpunan temuan di atas tanah secara sistematis.

b.  Upaya Pemeliharaan dan Perawatannya
Upaya perawatan dan pemeliharaan sumberdaya budaya dilakukan sesuai dengan sifat-sifat substansinya. Perawatan dan pemeliharaan sumberdaya budaya yang berupa benda mengikuti sifat  bahan dasarnya. Pemeliharaan pada dasarnya dilakukan tanpa intervensi ke dalam bendanya; sedangkan perawatan dapat melibatkan intervensi dengan menggunakan bahan-bahan alamiah atau sintetis. Berbagai uapaya yang disebut konservasi, preservasi, dan restorasi adalah upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan keterawatan atau keutuhan sumberdaya budaya (lokal).

c.   Upaya Registrasinya
Registrasi merupakan hal penting yang perlu dilakukan terhadap sumber daya budaya. Registrasi pada dasarnya adalah pencatatan data dengan mengikuti suatu sistem pendaftaran tertentu.

d.  Upaya Perlindungannya melalui Sistem Hukum
Semua sumberdaya budaya pada dasarnya juga memerlukan perlindungan hukum. Terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengamanatkan perlindungan terhadap sumberdaya budaya. Sejumlah konvensi mengatur kaidah tindakan terhadap sumberdaya budaya. Konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi oleh suatu negara memerlukan suatu peneguhan berupa peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan. Indonesia telah memiliki undang-undang tentang benda cagar budaya beserta peraturan-peraturan di bawahnya. Implementasi dari konvensi dan peraturan perundang-undangan itu memperlukan penyimakan yang cermat.

e.  Upaya Pemanfaatannya untuk Berbagai Pemenuhan Kebutuhan
Upaya pemanfaatan sumber daya budaya dapat ditujukan untuk berbagai kepentingan baik pendidikan, bina bangsa, industri maupun kepariwisataan (Sedyawati, 2006a: 94-95).

Pendek kata, pemanfaatan sumberdaya budaya memerlukan manajemen sumberdaya budaya (cultural management resources) yang  baik. Dalam hal ini pemerintah melalui dinas-dinas terkait memiliki tanggung jawab untuk dapat merealisasikannya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apa relevansi manajemen sumberdaya budaya dengan peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah?
          Dalam kaitan dengan pemanfaatan sumber daya budaya untuk peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah, para guru dapat memanfaatkan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pengelolaan sumberdaya budaya itu. Ketika sumberdaya budaya telah dikelola dengan baik melalui manajemen warisan budaya yang antara lain dalam bentuk museum dan situs peninggalan sejarah/ budaya, para guru dapat memanfaatkan museum dan situs peninggalan sejarah/ budaya sebagai sumber belajar. Buku-buku pelajaran sejarah dan IPS (sejarah termasuk di dalamnya) yang tidak selalu dilengkapi dengan gambar-gambar ilustrasi yang relevan dan ketiadaan alat peraga sebagai media pembelajaran sejarah dan IPS di sekolah  mengakibatkan siswa kurang mendapatkan gambaran yang jelas tentang materi yang dipelajari. Kunjungan ke museum dan situs peninggalan sejarah/ budaya selain dapat membantu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih gamblang tentang materi-materi pembelajaran di sekolah, juga akan dapat menambah wawasan kesejarahan dan wawasan budaya bagi siswa. Langkah ini perlu dilakukan agar proses pembelajaran berlangsung tidak monoton atau lebih bervariasi. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, siswa dapat diberikan tugas untuk menuliskan salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian atau ketertarikannya ketika mengunjungi museum dan situs peninggalan sejarah/ budaya kemudian mendiskusikannya di kelas. Dengan demikian proses pembelajaran di kelas yang dialogis dan komunikatif dapat tercipta.   
Pemanfaatan sumberdaya budaya lokal untuk pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah juga dapat dilakukan melalui kegiatan inventarisasi. Inventarisasi dapat dilakukan terhadap sumberdaya budaya lokal baik yang tangible maupun intangible. Para guru sejarah dan IPS-Sejarah dapat memanfaatkan hasil inventarisasi yang (mungkin) telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi  atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota Apabila belum dilakukan, para guru sejarah dan IPS melalui wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Komisariat dapat berinisiatif dan melakukan kegiatan inventarisasi ini. Dari kegiatan inventarisasi itu akan diperoleh data dan informasi yang memadai yang dapat dijadikan sebagai tambahan bahan pembelajaran bagi guru sejarah dan IPS-Sejarah. Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian di sini adalah bahwa kegiatan inventarisasi sumber daya budaya lokal dilakukan dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah. Sejumlah prinsip yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut.

1). Pemfokusan Sumberdaya Budaya Lokal
Oleh karena di dalam masyarakat banyak memiliki sumberdaya budaya lokal, maka perlu penentuan fokus sumberdaya budaya yang akan diinventarisasi. Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan yang akan dilakukan tidak terlalu luas. Pemfokusan dapat didasarkan atas jenis sumberdaya budaya lokal dengan mempertimbangkan kemampuan, tenaga, waktu, dan dukungan finansial dari peneliti.
  
2). Penetapan Jenis Data dan Informasi Sumberdaya Budaya Lokal
Peneliti harus menetapkan jenis data dan informasi sumberdaya budaya lokal yang diperlukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak semua informasi tentang sumberdaya budaya lokal tertentu akan disajikan dalam laporan. Selain itu, penetapan jenis data dan informasi yang diperlukan dapat memperlancar jalannya inventarisasi.   

3). Pemilihan Metode Pengumpulan Data dan Informasi
Peneliti harus memilih metode yang sesuai dengan jenis data dan informasi sumber daya budaya lokal yang diinventarisasi. Pengumpulan data dan informasi budaya lokal dapat dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka dan dokumen, metode wawancara, dan observasi. Penggunaan berbagai macam metode dapat membantu mempermudah pencarian data dan informasi yang diperlukan.

4). Penentuan Bentuk dan Teknik Penyajian Hasil Inventarisasi   
Setidaknya ada dua bentuk penyajian hasil inventarisasi sumberdaya budaya lokal. Pertama, hasil inventarisasi berupa laporan, semacam naskah akademis yang berisi tentang berbagai macam sumberdaya budaya lokal berikut dengan deskripsi, rincian, dan (mungkin) gambarnya apabila sumberdaya budaya itu berupa benda atau aktivitas. Bentuk ini merupakan bentuk yang sudah lazim dilakukan oleh berbagai lembaga yang berkompeten untuk menangani masalah ini. Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi hasil inventarisasi dapat berupa rekaman audiovisual bergerak tentang sumberdaya budaya lokal yang dilengkapi dengan narasi. Kedua bentuk penyajian itu membutuhkan teknik dan ketrampilan tertentu yang berbeda. Teknik penyajian untuk bentuk yang kedua membutuhkan ketrampilan yang lebih rumit mencakup teknik pengambilan dan penyajian gambar citra diam dan bergerak, pembuatan narasi sumberdaya budaya yang divisualisasikan, dan penyuntingannya. Sehubungan dengan bentuk dan teknik penyajian yang kedua, peneliti dapat meminta bantuan orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilan gambar dengan media elektronik.  
Setelah inventarisasi tahap selanjutnya yang (mungkin) dapat dilakukan oleh para guru sejarah dan IPS adalah melakukan pengkajian ilmiah dengan memfokuskan pada sumber daya budaya lokal tertentu yang dipandang paling relevan untuk menunjang materi pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah sesuai dengan jenjang pendidikannya. Sejumlah prosedur penelitian ilmiah harus ditempuh untuk melakukan hal tersebut,  mulai dari pemilihan topik sampai dengan penulisan laporan penelitian. Dalam hal ini budaya lokal dapat diteliti sesuai dengan latar belakang keilmuan para guru; misalnya arkeologi, sejarah, antropologi, atau sosilogi. Sejumlah prosedur penelitian harus ditempuh mulai dari pemilihan topik sampai dengan penulisan laporan penelitian, dengan tatap-tahap sebagai berikut (Sevilla, dkk., 1993).

1). Penemuan Topik
Topik penelitian dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: pengamatan terhadap lingkungan, pembacaan secara cermat terhadap bahan pustaka, dan bertanya pada orang yang memiliki kompetensi akademik dalam bidang yang bersangkutan. Tidak semua gejala atau fenomena yang ditemukan merupakan topik yang baik dan layak diangkat sebagai topik penelitian. Topik penelitian yang baik memiliki karakteristik: menarik, orisinal, bermanfaat, mengundang rancangan yang lebih kompleks, dan dapat dikerjakan, serta tidak bertentangan dengan moral.

2). Perumusan Masalah Penelitian
Masalah penelitian merupakan fokus kajian yang akan dilakukan oleh peneliti. Masalah penelitian dapat berupa kalimat deklaratif (pernyataan) atau pertanyaan. Apabila berupa pernyataan, sebaiknya diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan penelitian.

3). Penentuan Judul
Peneliti perlu memformulasikan judul walaupun bersifat tentatif, yang berfungsi sebagai: format simpulan, kerangka referensi, bukti kepemilikan peneliti, dan referensi bagi peneliti lain. Judul disusun secara jelas, spesifik, dan memikat pembaca. Oleh karena itu judul harus singkat, padat, dan menunjukkan hal-hal baru.
 
4). Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kajian yang telah dilakukan tentang topik yang dipilih, memperdalam pengetahuan tentang masalah yang diteliti, menemukan konsep atau teori yang relevan dengan topik penelitian, dan memilih metode yang cocok diterapkan dalam penelitian. Untuk kepentingan itu, kita dapat memanfaatkan kepustakaan konseptual dan kepustakaan hasil penelitian (substansial).

5. Penulisan Proposal Penelitian
Proposal merupakan rancangan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti. Oleh karena berfungsi untuk mengomunikasikan gagasan peneliti kepada pihak lain, maka proposal sebagai “wakil peneliti” harus ditulis secara bernas, komunikatif, dan jelas. Pendek kata, pembaca proposal harus memiliki pemahaman yang sama dengan peneliti terhadap rancangan penelitian yang akan dilakukan. Proposal ditulis dengan mengacu pada format yang telah ditentukan oleh lembaga penyandang dana atau penyelenggara. Unsur-unsur yang selalu ada dalam proposal penelitian adalah: judul, bidang ilmu, pendahuluan (latar belakang masalah), perumusan masalah, tinjauan pustaka, tujuan dan kontribusi penelitian, metode penelitian, jadwal pelaksanaan, personalia penelitian, perkiraan biaya (apabila diperlukan), dan lampiran (apabila diperlukan).

6. Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan rancangan yang telah tertulis dalam proposal.

7). Penulisan Laporan Penelitian
Penelitian tidak akan ada artinya kalau tidak dituangkan dalam tulisan. Tujuan utama penulisan laporan penelitian adalah untuk mengomunikasikan hal-hal yang menarik dari masalah yang diteliti, metode-metode yang digunakan, temuan yang diperoleh, penafsiran hasil, dan pengintegrasiannya dengan teori. Laporan penelitian disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku pada disiplin tertentu. Laporan biasanya disusun dengan tata penulisan yang telah disepakati untuk digunakan pada lembaga tertentu.

Tiap-tiap jenis penelitian memerlukan metodologi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penguasaan metodologi penelitian sosial budaya menjadi syarat mutlak bagi para guru apabila ingin melakukan pengkajian ilmiah. Sehubungan dengan hal ini para guru perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang penelitian. Sekali lagi MGMP dan MSI Komisariat dapat berinisiatif dan berperan sebagai penyelenggara kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kemampuan penelitian para guru dalam bentuk lokakarya (workshop) penyusunan proposal penelitian, metodologi penelitian, dan  penulisan laporan atau artikel ilmiah.     
Dengan menggunakan cara-cara seperti yang telah diuraikan di atas, maka kualitas pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah di sekolah dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan kesadaran sejarah dan kesadaran kultural peserta didik (siswa).

E.     Penutup
Penyair Belanda Lucebert mengatakan bahwa semua yang berharga tidak mampu bertahan (Smiers, 2008: 383). Pernyataan itu benar karena cocok untuk menggambarkan eksistensi budaya lokal di Indonesia yang semakin lama semakin tergerus oleh ekspansi budaya global. Namun demikian, bertolak dari kalimat penyair itu bagaimana pun juga kita harus melakukan berbagai hal dengan berbagai cara untuk mempertahankannya. Pemanfaatan sumberdaya budaya lokal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah merupakan salah satu strategi kebudayaan yang perlu dan penting dilakukan. Pertama, melalui pengelolaan, inventarisasi, dan penelitian sumberdaya budaya, kita setidaknya dapat melakukan pelestarian statis terhadap sumberdaya budaya lokal itu, karena kita telah melakukan upaya-upaya pemerolehan dan pencatatannya. Dengan demikian eksistensinya dapat dipertahankan. Kedua, dengan pemanfaatan sumberdaya budaya untuk materi penunjang dan media pembelajaran sejarah dan IPS-Sejarah  di sekolah, berarti secara simultan kita juga telah melakukan pelestarian dinamis, karena nilai-nilai yang terdapat dalam budaya lokal diinternalisasikan kepada siswa melalui proses pembelajaran. Dari proses internalisasi ini pada gilirannya akan membuahkan hasil, yaitu adanya kesadaran sejarah dan kesadaran kultural pada para siswa. Dengan adanya kesadaran sejarah dan kesadaran kultural, sumberdaya budaya lokal dapat dikembangkan untuk tujuan-tujuan positif dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya pemahaman terhadap budaya lokal, para siswa akan dapat mengetahui dan menghormati adanya keanekaragaman budaya dalam masyarakat Indonesia, tidak terjebak pada etnosentrisme, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang kita cita-citakan dapat terwujud. Di akhir tulisan ini, saya ingin mengajak para guru untuk mulai mencoba melakukan upaya-upaya pemanfaatan sumberdaya budaya lokal untuk peningkatan kualitas pembelajaran sejarah dan IPS di sekolah. Selamat mencoba.



DAFTAR PUSTAKA

Kartodirdjo, Sartono. 1994a. Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo, Sartono. 1994b. Pembangunan Bangsa tentang Nasionalisme, Kesadaran dan Kebudayaan Nasional. Yogyakarta: Aditya Media.
Koentjaraningrat, 1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Cetakan ke-11. Jakarta: Gramedia.
Koentjaraningrat, 1986. Pengantar Ilmu Antropologi. Cetakan ke-6. Jakarta: Aksara Baru.
Notosusanto, Nugroho. 1979. Sejarah Demi Masa Kini. Jakarta: UI press.
Sedyawati, Edi. 2006a.  “Tentang Sumberdaya Budaya”, Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, Volume 1, Nomor 2, Desember 2006. Semarang: Fakultas Sastra Universitas Diponegoro.
Sedyawati, Edi. 2006b. Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Press.
Sedyawati, Edi. 2007. Keindonesiaan dalam Budaya: Buku 1 Kebutuhan Membangun Bangsa yang Kuat. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Sedyawati, Edi. 2008. Keindonesiaan dalam Budaya: Buku 2 Dialog Budaya Nasional dan Etnik, Peranan Industri Budaya dan Media Massa, Warisan Budaya dan Pelestarian Dinamis. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Setiadi, Elly M., Kama A. Hakam, Ridwan Effendi. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sevilla, Consuelo, dkk..1993. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI Press.
Smiers, Joost. 2009. Arts under Pressure: Memperjuangkan Keanekaragaman Budaya di Era Globalisasi. Terjemahan Umi Haryati. Yogyakarta: Insistpress.
Widja, G.. 1988. Pengantar Ilmu Sejarah: Sejarah dalam Perspektif Pendidikan. Semarang: Satya Wacana. 
[1]Edi Sedyawati (2007 dan 2008: vi) menyatakan bahwa penggunaan istilah budaya daerah untuk menyebut budaya suku-suku bangsa di Indonesia adalah tidak tepat, karena kata “daerah” mengesankan lawan dari “pusat”. Padahal di sini yang diperbedakan adalah budaya bangsa (= nasional) dan budaya suku bangsa.Budaya  nasional tentunya tidak dapat disamaartikan dengan budaya pusat, karena ia juga merupakan budaya seluruh bangsa Indonesia, baik di pusat maupun di daerah. Lagi pula suatu budaya suku bangsa tidak dapat dikaitkan secara mutlak dengan satuan daerah administratif, karena ada sejumlah suku bangsa  yang tinggal menyebar melintasi batas-batas administratif.   

*Oleh Dhanang Respati Puguh. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sejarah dan Ilmu Pengetahuan Sosial Melalui Pengkajian dan Pemanfaatan Sumberdaya Sejarah dan Budaya Lokal”. Kerja sama  Masyarakat Sejarawan Indonesia Komisariat Kabupaten Rembang, Program Studi Magister Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, dan Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Tengah. Rembang, 16 April 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar